Dalam panduan ini
- KADI menyelidiki dan menetapkan bea anti-dumping pada produk seperti baja, keramik, dan tekstil.
- Registrasi API wajib untuk semua importir; proses 5–15 hari kerja.
- Sertifikasi SNI diperlukan untuk elektronik, kimia, mainan, dan lainnya, dengan waktu 4–12 minggu.
- Bea anti-dumping dikenakan di luar bea masuk dan PPN (11%) di Indonesia.
Saat mengimpor dari Tiongkok ke Indonesia, bea antidumping dapat secara signifikan mengubah struktur biaya dan risiko kepatuhan Anda. Sistem perlindungan perdagangan Indonesia sangat aktif, sehingga importir harus menghadapi tarif tambahan dan persyaratan dokumen yang ketat. Kami sering melihat kesalahan dan kejutan biaya yang mahal ketika pelaku usaha mengabaikan bea “tersembunyi” ini. Panduan ini membahas langkah-langkah praktis: bagaimana Indonesia menerapkan bea antidumping, dokumen dan sertifikasi yang dibutuhkan, serta cara menghindari jebakan umum. Jika Anda baru mengenal sistem kepabeanan Indonesia, mulai dari panduan lengkap pengiriman ke Indonesia untuk gambaran umum, lalu pelajari detail antidumping di bawah ini.
Cara Indonesia Menerapkan Bea Antidumping (KADI & Kementerian Perdagangan)
Sistem antidumping Indonesia dirancang untuk melindungi industri dalam negeri dari impor dengan harga tidak wajar. Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) melakukan investigasi dan merekomendasikan bea, yang kemudian diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan. Bea ini menyasar impor dari Tiongkok dan negara lain—terutama jika produsen lokal mengklaim kerugian akibat barang dumping.
Apa yang memicu bea antidumping
Bea antidumping tidak berlaku untuk semua produk. Bea ini diterapkan jika:
- Produsen Indonesia mengajukan keluhan terkait harga tidak wajar
- KADI melakukan investigasi dan menemukan bukti dumping (penjualan di bawah harga pasar)
- Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi yang menetapkan tarif tambahan
Setelah diberlakukan, bea ini bersifat wajib bagi semua importir, tanpa memandang lokasi pemasok. Bea antidumping berdasarkan hasil investigasi dan dapat berlaku selama beberapa tahun.
Fakta penting:
- KADI adalah otoritas resmi untuk investigasi antidumping.
- Bea antidumping dipublikasikan melalui regulasi Kementerian Perdagangan dan tercantum di INSW.
Untuk gambaran praktis dampaknya terhadap pilihan moda pengiriman, lihat panduan memilih moda pengiriman.
Produk yang sering terdampak
Bea antidumping Indonesia paling sering dikenakan pada:
- Besi dan baja (coil, pipa, batang, lembaran)
- Tekstil (benang, kain, barang jadi)
- Keramik dan kaca
- Aluminium foil
- Bahan kimia dan plastik
Jika Anda mengimpor kategori ini, selalu cek HS code di database INSW dan daftar resmi bea KADI. Jangan berasumsi bahwa pembebasan FTA ASEAN akan melindungi Anda—bea antidumping tetap berlaku di atas tarif FTA.
| Kategori Produk | Kisaran Bea | HS Code Umum |
|---|---|---|
| Besi & baja | 5%–40% | 7208, 7210, 7306 |
| Tekstil | 10%–35% | 5407, 5512, 5903 |
| Keramik (ubin, dll.) | 20%–30% | 6907, 6908 |
| Aluminium foil | 10%–25% | 7607 |
| Kimia & plastik | 5%–20% | 3901, 3902, 3906 |
Tarif ini adalah tambahan di luar bea masuk dan PPN reguler. Untuk rincian lengkap, cek panduan bea masuk dan pajak Indonesia.
Cara perhitungan bea
Indonesia menghitung bea antidumping sebagai persentase dari nilai CIF (Cost, Insurance, Freight), di atas bea masuk dan PPN standar. Prosesnya:
- Bea Cukai memverifikasi HS code dan asal barang.
- INSW secara otomatis menandai produk yang terdampak.
- Tarif bea diterapkan sesuai regulasi Kementerian Perdagangan.
- Pembayaran wajib dilakukan sebelum barang dilepas.
Contoh perhitungan:
- Nilai CIF: $10,000
- Bea masuk: 10% ($1,000)
- Bea antidumping: 25% ($2,500)
- PPN: 11% dari (CIF + bea masuk + antidumping) = $1,485
Total biaya landed: $14,985
Untuk informasi lebih lanjut tentang struktur biaya, lihat biaya FCL vs LCL pengiriman laut.
Persyaratan Impor yang Wajib Dimiliki (Registrasi API & Sertifikasi SNI)
Sebelum mengimpor ke Indonesia, Anda harus mengurus registrasi dan sertifikasi yang sesuai. Registrasi API (Angka Pengenal Importir) wajib untuk semua importir, dan sertifikasi SNI diwajibkan untuk banyak produk regulasi—terutama yang terkena bea antidumping.
Proses registrasi API
API adalah nomor identitas importir di Indonesia, diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Tanpa API, pengiriman Anda akan ditahan di bea cukai.
- Pengajuan gratis (online melalui Kementerian Perdagangan)
- Waktu proses: 5–15 hari kerja
- Wajib untuk semua pemberitahuan impor
Kami sarankan memulai registrasi API segera setelah Anda merencanakan pengiriman—keterlambatan di tahap ini bisa berdampak ke seluruh proses. Untuk langkah detail, lihat checklist registrasi API kami.
Sertifikasi SNI untuk produk terdampak
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah sertifikasi produk wajib di Indonesia. Jika produk Anda termasuk regulasi—elektronik, bahan kimia, mainan, dll.—Anda harus mengurus SNI sebelum impor.
- Elektronik: SNI IEC 60065
- Bahan kimia: SNI ISO 9001, SNI 03-6485-2000
- Mainan: SNI ISO 8124
- Waktu proses: 4–12 minggu
- Biaya: Rp 10.000.000–Rp 50.000.000 (tergantung kategori)
Sertifikasi SNI diawasi di bea cukai. Pengiriman tanpa SNI yang valid akan ditolak atau ditahan. Untuk detail, lihat panduan sertifikasi SNI, SDPPI, BPOM kami.
Persetujuan BPOM dan instansi lain
Jika Anda mengimpor makanan, kosmetik, atau alat kesehatan, Anda wajib mengurus registrasi BPOM:
- Makanan & minuman: Registrasi BPOM (4–12 minggu, Rp 5.000.000–Rp 20.000.000)
- Kosmetik: Registrasi Kosmetik BPOM (6–14 minggu, Rp 10.000.000–Rp 30.000.000)
- Alat kesehatan: Registrasi Kementerian Kesehatan (2–6 bulan, Rp 20.000.000–Rp 100.000.000+)
Instansi lain meliputi Karantina Pertanian (untuk kemasan kayu) dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (untuk bahan berbahaya).
| Sertifikasi | Instansi | Perkiraan Waktu | Kisaran Biaya |
|---|---|---|---|
| SNI (elektronik) | BSN | 4–12 minggu | Rp 10Jt–Rp 50Jt |
| SDPPI (nirkabel) | SDPPI | 2–8 minggu | Rp 5Jt–Rp 20Jt |
| BPOM (makanan/kosmetik) | BPOM | 4–14 minggu | Rp 5Jt–Rp 30Jt |
| Alat kesehatan | Kementerian Kesehatan | 2–6 bulan | Rp 20Jt–Rp 100Jt+ |
| Mainan | BSN / Kementerian Perdagangan | 4–8 minggu | Rp 5Jt–Rp 20Jt |
Untuk info lebih lanjut, lihat izin BPOM makanan & kosmetik dan aturan palet ISPM-15.
Navigasi Bea Cukai Indonesia (Pengajuan Elektronik INSW & Proses Clearance)
Proses bea cukai di Indonesia telah sepenuhnya digital melalui Indonesia National Single Window (INSW). Semua deklarasi impor, perhitungan bea masuk, dan langkah clearance dikelola melalui platform ini.
Gambaran platform INSW
INSW adalah portal utama untuk bea cukai, karantina, dan persetujuan regulasi. Importir, broker, dan otoritas menggunakan platform ini untuk:
- Mengajukan deklarasi impor (PIB)
- Melacak perhitungan bea dan pajak
- Mengelola unggahan sertifikasi
- Memantau status clearance
Anda harus mendaftar di INSW sebelum mengajukan pengiriman pertama Anda. Untuk panduan langkah-langkah, lihat panduan clearance bea cukai kami.
Pengajuan manifest awal & PIB
Indonesia mewajibkan pengajuan awal:
- Manifest pra-kedatangan harus diajukan sebelum kapal tiba
- Deklarasi Impor (PIB) diajukan secara elektronik melalui INSW
- Semua dokumen pendukung (API, SNI, BPOM, faktur, packing list) harus diunggah
Kegagalan mengajukan tepat waktu dapat menyebabkan keterlambatan atau denda. Untuk pengiriman laut, lihat waktu cut-off dan jadwal pemesanan.
Waktu proses clearance bea cukai
Dengan dokumen lengkap, proses clearance memakan waktu 1–3 hari. Jika terjadi inspeksi atau masalah, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 3–7 hari. Rinciannya adalah:
- Kedatangan di pelabuhan/bandara
- INSW memeriksa dokumen dan menandai kode HS anti-dumping
- Bea cukai meninjau dan mungkin memerlukan inspeksi fisik
- Pembayaran bea masuk (termasuk anti-dumping)
- Pelepasan barang
| Langkah | Durasi Umum | Risiko jika tidak lengkap |
|---|---|---|
| Manifest awal | 1 hari sebelum tiba | Keterlambatan, denda |
| Pengajuan PIB | Hari yang sama | Keterlambatan, tinjauan manual |
| Clearance (dokumen) | 1–3 hari | Risiko minimal |
| Clearance (inspeksi) | 3–7 hari | Tertahan, pemeriksaan tambahan |
Untuk informasi lebih lanjut, lihat layanan pengambilan asal dan opsi pengiriman jarak terakhir.
Memahami Sistem Pajak Indonesia (PPN & Lapisan Bea Masuk)
Sistem pajak Indonesia melibatkan lapisan PPN, bea masuk reguler, dan bea anti-dumping secara bersamaan. Memahami cara kerja lapisan ini sangat penting untuk perhitungan biaya landed secara akurat.
Tarif PPN dan pengecualian
- Tarif PPN standar: 11%
- Tarif yang lebih rendah: 0% untuk barang/jasa ekspor; 10% untuk barang/jasa tertentu dalam masa transisi
- Dikumpulkan oleh: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan
PPN dihitung berdasarkan nilai total: CIF + bea masuk + bea anti-dumping. Untuk skenario PPN yang lebih rinci, lihat penghitung bea masuk dan pajak kami.
Cara bea anti-dumping ditambahkan ke bea reguler
Bea anti-dumping adalah tambahan—tidak menggantikan atau mengurangi tarif bea masuk reguler. Urutannya adalah:
- Nilai CIF dinilai
- Bea masuk reguler diterapkan (umumnya 5%–20%)
- Bea anti-dumping diterapkan (umumnya 5%–40%, tergantung produk)
- PPN diterapkan pada jumlah keseluruhan
Contoh:
- CIF: $20,000
- Bea masuk: 10% ($2,000)
- Bea anti-dumping: 30% ($6,000)
- PPN: 11% dari ($20,000 + $2,000 + $6,000) = $3,080
- Total: $31,080
Untuk informasi lebih lanjut tentang lapisan bea, lihat biaya door-to-door vs port-to-port.
Perhitungan biaya landed
Untuk menghindari perkiraan biaya yang kurang akurat, selalu gunakan rumus lengkap berikut:
| Langkah | Perhitungan |
|---|---|
| Nilai CIF | Faktur + asuransi + pengiriman |
| Bea masuk | CIF x tarif bea masuk |
| Bea anti-dumping | CIF x tarif anti-dumping |
| PPN | (CIF + bea masuk + anti-dumping) x 11% |
Untuk perbandingan dengan pengiriman DDP, lihat panduan DDP Indonesia.
Sertifikasi Khusus dan Aturan Kemasan (SNI, BPOM, ISPM-15)
Indonesia menerapkan persyaratan sertifikasi dan kemasan yang ketat, terutama untuk produk yang terkena bea anti-dumping. Ketidaklengkapan dapat menyebabkan penolakan pengiriman.
SNI wajib untuk elektronik, bahan kimia, mainan
Sertifikasi SNI wajib untuk:
- Elektronik (SNI IEC 60065)
- Bahan kimia (SNI ISO 9001, SNI 03-6485-2000)
- Mainan (SNI ISO 8124)
- Bahan berbahaya (SNI + regulasi Kementerian Lingkungan Hidup)
Waktu: 4–12 minggu
Biaya: Rp 10,000,000–Rp 50,000,000
Jika produk Anda termasuk dalam kategori ini, mulailah proses sertifikasi jauh sebelum pengiriman. Untuk informasi lebih lanjut, lihat panduan sertifikasi SNI, SDPPI, BPOM.
Persetujuan BPOM untuk makanan, kosmetik, alat kesehatan
Registrasi BPOM diperlukan untuk:
- Makanan & minuman (Peraturan BPOM No. 27/2021)
- Kosmetik (Peraturan BPOM No. 12/2020)
- Alat kesehatan (Kementerian Kesehatan No. 62/2017)
Waktu: 4–14 minggu untuk makanan/kosmetik; 2–6 bulan untuk alat kesehatan
Biaya: Rp 5,000,000–Rp 100,000,000+
Untuk detail lebih lanjut, lihat izin BPOM untuk makanan & kosmetik.
ISPM-15 untuk kemasan kayu
Indonesia mewajibkan perlakuan ISPM-15 untuk semua kemasan kayu dari China. Palet yang tidak sesuai berisiko ditolak atau dihancurkan.
- Ukuran palet standar: ISO 1000x1200mm, 1100x1100mm
- Penandaan ISPM-15: Wajib
- Risiko penolakan: Rendah jika diberi tanda ISPM-15; tinggi jika tidak
Untuk tips kemasan, lihat panduan perlindungan kelembaban dan palet dan standar palet ISO.
| Jenis Kemasan | Persyaratan | Risiko jika tidak sesuai |
|---|---|---|
| Palet kayu | Perlakuan ISPM-15 | Penolakan, penghancuran |
| Ukuran tidak standar | Masalah penanganan | Keterlambatan, repaletisasi |
Pelabuhan Utama, Jalur Pengiriman, dan Gangguan Libur Nasional (Apa yang Perlu Diantisipasi)
Pelabuhan utama dan jalur pengiriman di Indonesia umumnya efisien, namun hari libur nasional bisa menyebabkan gangguan besar. Memahami pilihan pelabuhan dan estimasi waktu transit membantu Anda merencanakan pengiriman agar terhindar dari risiko ini.
Pelabuhan laut dan udara utama
Pelabuhan laut:
- Tanjung Priok (Jakarta, Jawa Barat): 6–8 hari dari Shanghai
- Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur): 7–9 hari
- Belawan (Medan, Sumatera Utara): 8–10 hari
- Makassar (Sulawesi Selatan): 9–12 hari
Bandara:
- Soekarno-Hatta International (Jakarta): 1–2 hari langsung
- Juanda International (Surabaya): 2–3 hari via hub
- Kuala Namu (Medan): 2–3 hari via hub
Untuk jalur dan jadwal terbaik, lihat panduan jalur pengiriman Indonesia.
| Jalur | Moda | Waktu Transit | Frekuensi |
|---|---|---|---|
| Shanghai–Jakarta | Laut | 6–8 hari | Layanan utama mingguan |
| Shanghai–Surabaya | Laut | 7–9 hari | Layanan utama mingguan |
| Shanghai–Medan | Laut | 8–10 hari | Layanan utama mingguan |
| Shanghai–Makassar | Laut | 9–12 hari | Feeder mingguan |
| Shanghai–Jakarta | Udara | 1–2 hari | Penerbangan langsung harian |
Estimasi waktu transit dari Tiongkok
Waktu transit umumnya dapat diprediksi, namun bisa terpengaruh kemacetan pelabuhan dan penutupan saat libur nasional. Untuk perbedaan FCL/LCL, lihat perbandingan FCL vs LCL pengiriman laut.
Dampak hari libur terhadap logistik
Hari libur besar di Indonesia dapat menyebabkan pelabuhan dan bea cukai tutup beberapa hari:
- Idul Fitri: Penutupan 3–7 hari; potensi keterlambatan hingga 2 minggu
- Idul Adha: Penutupan singkat; keterlambatan minor
- Tahun Baru Imlek: Gangguan terutama di negara asal (Tiongkok)
- Hari Kemerdekaan: Operasional pelabuhan/bea cukai terbatas
- Natal & Tahun Baru: Aktivitas berkurang; risiko penumpukan barang
Lihat tips waktu pemesanan untuk menghindari kemacetan puncak.
Kesalahan Umum Importir (Perangkap Khusus Indonesia)
Proses impor ke Indonesia cukup rumit—banyak bisnis terjebak pada kesalahan yang sama. Berikut yang paling sering kami temui:
Lupa cek bea anti-dumping
- Tidak memeriksa apakah HS code Anda terkena bea anti-dumping sebelum pengiriman
- Hanya mengandalkan pernyataan pemasok, tanpa cek daftar INSW dan KADI
Perhitungan landed cost yang salah
- Tidak memasukkan bea anti-dumping dalam estimasi biaya
- Mengira tarif FTA ASEAN meniadakan bea anti-dumping (padahal tidak)
Melewatkan registrasi API atau SNI
- Tidak mengurus API tepat waktu, sehingga barang tertahan
- Mengirim produk regulasi tanpa sertifikasi SNI atau BPOM
Kemasan tidak sesuai regulasi
- Menggunakan palet kayu yang belum perlakuan ISPM-15
- Mengirim barang dengan ukuran palet tidak standar, menyebabkan masalah penanganan
| Kesalahan | Konsekuensi | Cara Menghindari |
|---|---|---|
| Lupa cek anti-dumping | Bea tak terduga, terlambat | Cek INSW/KADI sebelum kirim |
| Salah hitung landed cost | Biaya membengkak | Pakai rumus landed cost penuh |
| API/SNI belum siap | Tahan bea cukai, biaya gudang | Daftar lebih awal |
| Palet non-ISPM-15 | Ditolak, dimusnahkan | Pastikan spesifikasi palet |
Untuk strategi praktis menghindari masalah, lihat layanan nilai tambah dan tips EXW vs FOB.
Intisari Impor ke Indonesia (Ringkasan & Poin Penting)
Bea anti-dumping di Indonesia nyata, nilainya signifikan, dan penegakannya ketat. Selalu cek HS code Anda di INSW dan KADI, serta hitung landed cost menggunakan CIF + bea masuk + bea anti-dumping + PPN. Pastikan registrasi API dan sertifikasi SNI/BPOM sudah selesai jauh sebelum pengiriman—ini syarat mutlak untuk kelancaran bea cukai.
Rencanakan pengiriman menghindari hari libur besar, pastikan palet sesuai regulasi, dan hindari kesalahan umum dengan mengikuti panduan lengkap pengiriman ke Indonesia. Untuk verifikasi bea secara detail atau permintaan penawaran khusus, hubungi tim kami—kami siap membantu Anda menavigasi proses impor Indonesia dan menjaga biaya tetap terkendali.
ReferensiGlosarium· 32 istilah
Cari istilah, atau lompat berdasarkan huruf.
- Bea Masuk
- Import Duty. Tarif bea masuk Indonesia yang diterapkan pada barang impor sesuai HS code dan asal barang.
- CIF
- 39. Cost, Insurance and Freight. Hanya untuk laut dan sungai—bukan udara. Seller bayar freight dan asuransi minimum (biasanya ICC C) ke pelabuhan tujuan; buyer yang melakukan clearance dan bayar bea. Risiko berpindah saat barang di atas kapal.
- CIP
- 40. Carriage and Insurance Paid To. Semua moda (laut, udara, multimodal). Seller bayar freight dan asuransi lebih luas (sering ICC A) ke lokasi yang disepakati. Cover lebih tinggi dari CIF minimum—cocok untuk kargo udara dan bernilai tinggi.
- clearance
- 43. Customs clearance. Proses pengajuan barang dan dokumen ke bea cukai untuk mendapatkan release impor atau ekspor. Clearance ekspor (siapa yang mengurus) adalah perbedaan utama antara EXW dan FOB.
- cut-off
- Batas waktu barang atau dokumen harus diterima agar bisa ikut kapal atau pesawat tertentu; lewat deadline biasanya tertunda sehari.
- DAP
- Delivered At Place; penjual kirim ke lokasi yang ditentukan (misal gudang pembeli) dan bongkar, pembeli urus clearance impor, bea, dan Pajak Konsumsi. IOR adalah pembeli.
- DDP
- Delivered Duty Paid; penjual bayar semua biaya sampai pintu pembeli, termasuk clearance, bea, dan Pajak Konsumsi. DDP asli berarti penerima tidak bayar apa pun saat barang tiba.
- door-to-door
- Layanan door-to-door dari shipper ke consignee; forwarder atau carrier mengatur seluruh proses, termasuk penjemputan dan pengantaran.
- EXW
- Ex Works; seller hanya menyediakan barang di lokasi mereka, buyer mengurus penjemputan, clearance ekspor, pengiriman, dan seluruh proses selanjutnya. Risiko beralih di pintu pabrik—paling awal di antara Incoterms.
- FCA
- Free Carrier; seller menyerahkan barang di lokasi yang ditentukan (CY, CFS, terminal), buyer yang booking main freight dan asuransi. Risiko beralih saat barang diserahkan ke carrier—jelas dan bisa diverifikasi. Cocok untuk container (FCL/LCL); untuk air, gunakan FCA atau CIP.
- FCL
- Full Container Load; Anda booking satu container penuh (misal: 20GP atau 40HC), hanya barang Anda di dalamnya.
- FOB
- Free On Board; seller menyerahkan barang ke kapal dan urus clearance ekspor, buyer yang booking freight dan urus impor dari sisi kapal. Risiko beralih saat barang di atas kapal. Hanya untuk sea freight—untuk air gunakan FCA. Untuk container, momen 'on board' sering tidak jelas; FCA (CY/CFS) lebih pasti.
- HS Code
- HS code; klasifikasi produk internasional untuk bea cukai, menentukan tarif bea masuk dan pembatasan.
- Incoterms
- International Commercial Terms. Aturan standar (EXW, FOB, CIF, DDP, dll.) yang menentukan siapa yang membayar, siapa yang mengurus bea cukai, dan kapan risiko berpindah di setiap tahap.
- Indonesia National Single Window
- INSW. Platform elektronik Indonesia untuk clearance kepabeanan, perizinan, dan dokumen ekspor-impor.
- INSW
- Indonesia National Single Window. Sistem terpusat untuk pengajuan dokumen ekspor-impor ke otoritas Indonesia.
- ISO 8124
- Standar internasional keamanan mainan yang diakui di Singapura untuk impor mainan, sering menjadi syarat mendapatkan Safety Mark.
- ISPM-15
- International Standards for Phytosanitary Measures No. 15. Standar perlakuan untuk kemasan kayu (misal: palet) agar bebas hama.
- landed cost
- Total biaya sampai barang tiba di tujuan akhir: transportasi, handling, bea cukai, bea masuk, pajak, dan last-mile. Gunakan untuk membandingkan moda, bukan hanya tarif utama.
- last-mile
- Tahap akhir pengiriman dari pelabuhan, bandara, atau gudang ke alamat penerima. Bisa termasuk surcharge area terpencil atau residensial.
- LCL
- Less than Container Load. Kargo Anda berbagi kontainer dengan pengirim lain; tarif per CBM (ditambah biaya CFS dan handling di kedua sisi).
- Packing List
- Dokumen yang memuat daftar isi, berat, dan kemasan tiap paket; digunakan untuk bea cukai dan handling kargo.
- Peraturan BPOM No. 12/2020
- 5. Peraturan BPOM No. 12/2020. Prosedur registrasi dan impor produk kosmetik di Indonesia.
- Peraturan BPOM No. 27/2021
- 3. Peraturan BPOM No. 27/2021. Ketentuan registrasi dan impor produk pangan olahan di Indonesia.
- pickup
- Pengambilan barang di pabrik. Truk dipesan, muat di lokasi asal, lalu kirim ke CFS, CY, atau bandara. Jarak, jumlah supplier, dan kesiapan barang memengaruhi biaya.
- port-to-port
- Layanan hanya dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan. Penjemputan dan pengiriman diatur sendiri oleh Anda atau forwarder.
- PPN
- Pajak Pertambahan Nilai. PPN di Indonesia, umumnya 11%, dikenakan pada sebagian besar impor dan penjualan.
- Single Window
- Sistem trade facilitation Ghana yang memungkinkan importir mengajukan seluruh dokumen regulasi melalui satu portal elektronik.
- SNI 03-6485-2000
- 8. Standar Nasional Indonesia 03-6485-2000. Sertifikasi wajib untuk pupuk yang diimpor ke Indonesia.
- SNI IEC 60065
- Standar Nasional Indonesia IEC 60065. Sertifikasi keamanan wajib untuk peralatan elektronik impor.
- SNI ISO 8124
- 10. Standar Nasional Indonesia ISO 8124. Sertifikasi keamanan wajib untuk mainan impor.
- SNI ISO 9001
- 7. Standar Nasional Indonesia ISO 9001. Sertifikasi manajemen mutu yang dibutuhkan untuk barang impor tertentu.
Tidak ada istilah yang cocok dengan pencarian Anda.