Skip to main content
Terbaru · Maret 2026 12 menit baca

Perbandingan CIF vs CIP untuk Impor ke Indonesia (Incoterms, Bea Cukai, dan Kepatuhan)

Bandingkan Incoterms CIF dan CIP untuk impor ke Indonesia: kapan digunakan untuk laut atau udara, langkah-langkah bea cukai, registrasi API, dan persyaratan sertifikasi.

Lucas Arillotta
Lucas Arillotta Supply Chain Manager di SINO Shipping
Tiongkok CIF vs CIP
world map
Dalam panduan ini
  1. 01 Penjelasan CIF vs CIP
  2. 02 Proses Kepabeanan & Clearance
  3. 03 Registrasi Importir & Aturan IOR
  4. 04 Sertifikasi Produk & Pengujian
  5. 05 Standar Pengemasan & Palet
  6. 06 Waktu Transit, Pelabuhan & Libur
  7. 07 Kesalahan Umum Importir
  8. 08 Kesimpulan
Hal-hal penting dalam artikel
  • CIF hanya berlaku untuk pengiriman laut/sungai; CIP mencakup semua moda termasuk udara, penting untuk bandara utama di Indonesia.
  • Indonesia mewajibkan registrasi API (Angka Pengenal Importir) untuk semua importir—perusahaan asing harus menunjuk pemegang API lokal.
  • Sertifikasi SNI, BPOM, atau SDPPI wajib untuk banyak kategori produk sebelum proses bea cukai di Indonesia.
  • Proses bea cukai melalui INSW biasanya 1-3 hari jika dokumen lengkap; keterlambatan sering terjadi saat libur besar seperti Idul Fitri.

Saat mengirim barang dari China ke Indonesia, memilih antara CIF dan CIP Incoterms bukan sekadar urusan administrasi—pilihan ini menentukan pembagian risiko, cakupan asuransi, dan biaya bea masuk. Banyak importir hanya mengikuti saran dari pemasok, padahal di Indonesia, perbedaan antara CIF dan CIP bisa memengaruhi segalanya, mulai dari penilaian bea cukai hingga pelabuhan dan moda transportasi yang dapat digunakan. Dalam panduan ini, kami akan mengupas arti masing-masing istilah dalam konteks Indonesia, dampaknya terhadap proses kepabeanan, persyaratan IOR, serta langkah kepatuhan penting yang tidak boleh Anda abaikan.

Penjelasan CIF vs CIP (Incoterms untuk Impor ke Indonesia)

Bagi Anda yang baru mulai impor ke Indonesia, perbedaan antara CIF dan CIP sering kali tidak langsung terlihat. Kedua istilah ini tampak mirip di atas kertas, namun detailnya sangat berpengaruh—terutama untuk pengiriman udara, asuransi, dan pembagian risiko.

Apa itu CIF?

CIF (Cost, Insurance, and Freight) adalah salah satu Incoterms tertua dan masih sangat umum digunakan untuk pengiriman laut ke Indonesia. Dalam CIF, penjual mengatur dan membayar pengangkutan barang sampai ke pelabuhan tujuan (misalnya Tanjung Priok di Jakarta), termasuk biaya asuransi. Namun, risiko berpindah ke Anda—sebagai pembeli—begitu barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal di China.

CIF hanya berlaku untuk pengiriman laut dan sungai. Jika Anda mengirim lewat udara atau kombinasi moda (misalnya laut plus truk darat), CIF bukan istilah yang tepat. Hal ini sering menimbulkan kebingungan bagi importir yang terbiasa memakai CIF untuk semua jenis pengiriman.

Asuransi yang diatur dalam CIF minimal harus memenuhi “minimum cover” (Institute Cargo Clauses C), namun bea cukai Indonesia kadang meminta cakupan lebih tinggi untuk keperluan penilaian. Jika asuransi Anda kurang dari standar yang diminta, proses clearance bisa tertunda atau menimbulkan sengketa.

Apa itu CIP?

CIP (Carriage and Insurance Paid To) adalah Incoterm yang lebih fleksibel, dan satu-satunya pilihan untuk pengiriman udara atau multimoda ke Indonesia. Dalam CIP, penjual bertanggung jawab mengantar barang ke lokasi yang telah ditentukan (seringkali terminal atau gudang di Indonesia), termasuk biaya pengangkutan dan asuransi hingga titik tersebut.

CIP dapat digunakan untuk semua moda transportasi—laut, udara, darat, atau kombinasi. Ini sangat relevan jika Anda menggunakan bandara utama Indonesia seperti Soekarno-Hatta di Jakarta atau Juanda di Surabaya, seperti dijelaskan dalam perbandingan pengiriman udara vs ekspres.

Asuransi yang diwajibkan dalam CIP biasanya “all risks” (Institute Cargo Clauses A), yang merupakan standar lebih tinggi dibanding minimum pada CIF. Hal ini seringkali lebih sesuai dengan ekspektasi bea cukai Indonesia untuk penilaian impor dan dapat memperlancar proses clearance.

Perbedaan utama untuk Indonesia

Berikut perbandingan CIF dan CIP saat mengirim ke Indonesia:

FaktorCIFCIP
Berlaku untukHanya laut/sungaiSemua moda (laut, udara, darat, multimoda)
Tingkat asuransiMinimum (ICC C)All risks (ICC A)
Perpindahan risikoSaat barang dimuat ke kapal di ChinaSaat diserahkan ke carrier pertama
Dampak kepabeananBisa butuh dokumen asuransi tambahanUmumnya sudah sesuai syarat bea cukai
Penggunaan umumFCL/LCL lautPengiriman udara, ekspres, DDP, multimoda

Kesalahan umum adalah mengira CIF bisa untuk pengiriman udara atau menganggap asuransi CIF sudah cukup untuk bea cukai Indonesia. Hal ini sering terjadi, terutama pada pengiriman door-to-door yang tidak sepenuhnya menggunakan moda laut.

Untuk penjelasan lebih lanjut kapan menggunakan masing-masing Incoterm, lihat panduan pemilihan moda pengiriman dan rangkuman Incoterms.

Proses Kepabeanan & Clearance (Indonesia National Single Window)

Proses masuk barang ke Indonesia sangat terstruktur. Baik menggunakan CIF maupun CIP, keberhasilan clearance sangat bergantung pada pengajuan dokumen elektronik yang benar dan kelengkapan dokumen.

Pengajuan elektronik INSW

Proses clearance bea cukai di Indonesia dijalankan melalui Indonesia National Single Window (INSW). Semua importir wajib mengajukan dokumen secara elektronik melalui platform INSW, yang terintegrasi dengan bea cukai, karantina, dan instansi terkait lainnya.

Sistem INSW wajib digunakan untuk semua moda—laut, udara, maupun darat. Jika Anda baru pertama kali, panduan clearance bea cukai kami menjelaskan setiap langkah secara detail.

Manifest awal & PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Sebelum barang tiba, Anda (atau PPJK yang ditunjuk) harus mengajukan manifest awal dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) secara elektronik. PIB wajib diajukan sebelum proses clearance dimulai, dan kesalahan atau kekurangan dokumen dapat menyebabkan keterlambatan.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Faktur komersial (sesuai Incoterm: CIF atau CIP)
  • Bill of lading atau air waybill
  • Packing list
  • Sertifikat asuransi (khususnya untuk CIF/CIP)
  • Sertifikasi wajib (SNI, BPOM, SDPPI, dll.)
  • Bukti registrasi API

Lihat panduan cut-off time untuk tenggat pengajuan dokumen dan layanan pickup/origin untuk bantuan dokumen pra-ekspor.

Waktu clearance dan potensi keterlambatan

Jika dokumen lengkap, clearance di pelabuhan Indonesia biasanya memakan waktu 1-3 hari. Pemeriksaan, kekurangan dokumen, atau sertifikasi yang belum lengkap bisa memperpanjang waktu menjadi 3-7 hari—atau lebih lama saat musim libur.

LangkahEstimasi waktu (dokumen lengkap)
Pengajuan manifestSebelum kapal/pesawat tiba
Pengajuan PIBSebelum clearance
Clearance bea cukai1-3 hari
Jika ada pemeriksaan/masalah3-7 hari atau lebih

Siapkan waktu lebih lama jika barang Anda butuh sertifikasi SNI, BPOM, atau SDPPI, atau jika pengiriman bertepatan dengan hari libur nasional Indonesia.

Registrasi Importir & Aturan IOR (Wajib Memiliki Nomor API)

Berbeda dengan beberapa negara lain, Indonesia mewajibkan setiap importir untuk terdaftar dan memiliki API (Angka Pengenal Importir). Perusahaan asing tidak dapat melakukan proses clearance barang secara langsung—mereka harus menunjuk Importer of Record (IOR) lokal.

Proses registrasi API

Registrasi API dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan tidak dipungut biaya. Proses ini meliputi pengajuan dokumen perusahaan, NPWP, dan izin usaha. Untuk persyaratan detail, silakan lihat panduan pengiriman ke Indonesia kami.

Nomor API sangat penting untuk proses clearance di sistem INSW. Tanpa API, barang Anda akan tertahan di pelabuhan atau bandara.

Siapa yang dapat bertindak sebagai IOR?

  • Perusahaan lokal terdaftar dengan API yang masih berlaku dapat melakukan impor langsung.
  • Perusahaan asing harus bekerja sama dengan mitra lokal, distributor, atau penyedia jasa IOR yang sudah memiliki API.
  • Banyak freight forwarder dan penyedia logistik menawarkan layanan IOR sebagai bagian dari layanan bernilai tambah mereka.

Estimasi waktu dan biaya

  • Waktu proses API: 5-15 hari kerja (pastikan perencanaan matang)
  • Biaya: Gratis (resmi), namun penggunaan jasa IOR biasanya dikenakan biaya tambahan

Untuk informasi lebih lanjut, lihat panduan door-to-door vs port-to-port dan rincian bea masuk/pajak impor kami.

Sertifikasi Produk & Pengujian (Persyaratan SNI, BPOM, SDPPI)

Indonesia menerapkan regulasi kepatuhan produk yang ketat. Untuk banyak kategori barang, sertifikasi lokal harus diselesaikan sebelum barang dikirim—jika tidak, Anda berisiko mengalami keterlambatan clearance, denda, atau bahkan re-ekspor paksa.

Sertifikasi SNI untuk barang

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar nasional yang wajib untuk berbagai produk—terutama elektronik, mainan, bahan kimia, dan material konstruksi. Sertifikasi dikelola oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) dan biasanya melibatkan pengujian di laboratorium lokal.

  • Waktu proses: 4-12 minggu
  • Biaya: Rp 10.000.000–Rp 50.000.000 per SKU
  • Kesalahan umum: Mengirim barang sebelum proses SNI selesai

Panduan sertifikasi SNI kami menjelaskan kategori produk yang diatur dan cara pengajuannya.

BPOM untuk makanan, kosmetik, alat kesehatan

Jika Anda mengimpor makanan, minuman, suplemen, kosmetik, atau alat kesehatan, Anda wajib melakukan registrasi BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga setara FDA di Indonesia.

  • Waktu proses: 4-14 minggu (tergantung jenis produk)
  • Biaya: Rp 5.000.000–Rp 100.000.000+
  • Wajib untuk: Semua makanan, minuman, suplemen, kosmetik, alat kesehatan

Lihat panduan izin BPOM kami untuk langkah-langkah lengkap.

SDPPI untuk perangkat radio/nirkabel

SDPPI (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi) mewajibkan persetujuan untuk semua perangkat radio dan nirkabel, termasuk WiFi, Bluetooth, dan produk seluler. Pengujian lokal diperlukan.

  • Waktu proses: 2-8 minggu
  • Biaya: Rp 5.000.000–Rp 20.000.000

Persyaratan khusus sektor lainnya

  • Bahan berbahaya: SNI + pembatasan dari Kementerian Lingkungan Hidup
  • Mainan: SNI ISO 8124
  • Kemasan kayu: ISPM-15 + Sertifikat Fitosanitasi
KategoriInstansiSertifikat/IzinWaktu ProsesKisaran Biaya
ElektronikBSNSNI4-12 mingguRp 10–50Juta
Radio/NirkabelSDPPIPersetujuan SDPPI2-8 mingguRp 5–20Juta
Makanan/Kosmetik/KesehatanBPOM/KemenkesRegistrasi BPOM/Alkes4-14 minggu+Rp 5–100Juta+
Bahan KimiaKemendagSNI4-12 mingguRp 10–50Juta
MainanBSN/KemendagSNI ISO 81244-8 mingguRp 5–20Juta

Untuk gambaran lengkap kepatuhan, silakan lihat panduan sertifikasi dan penjelasan bea anti-dumping kami.

Standar Pengemasan & Palet (ISPM-15 untuk Kayu, Ukuran Lokal)

Mengabaikan persyaratan pengemasan bisa menjadi kesalahan mahal di Indonesia. Bea cukai dan karantina sangat ketat menerapkan ISPM-15 untuk semua kemasan berbahan kayu, dan penggunaan palet dengan ukuran tidak standar bisa menimbulkan masalah penanganan.

Ukuran palet yang diterima

Pusat logistik di Indonesia cukup fleksibel dan menerima:

  • ISO 1000x1200mm
  • 1100x1100mm
  • US GMA 48x40-inch
  • EUR 800x1200mm (di beberapa pusat)

Namun, beberapa gudang otomatis dapat menolak ukuran yang tidak standar atau meminta repaletisasi, yang akan menambah biaya dan waktu. Untuk info lebih lanjut tentang kecocokan palet, lihat panduan palet ISO kami.

Persyaratan penandaan ISPM-15

Semua kemasan kayu dari China—termasuk palet, peti, dan dunnage—wajib memiliki tanda ISPM-15. Ketentuan ini berlaku baik untuk pengiriman laut maupun udara. Biaya perlakuan ISPM-15 biasanya berkisar Rp 500.000–Rp 2.000.000 per pengiriman.

Risiko penolakan

Bea Cukai dan Karantina Pertanian akan menolak atau memerintahkan fumigasi untuk kemasan kayu yang tidak memenuhi syarat. Hal ini bisa mengakibatkan biaya penumpukan, re-ekspor, atau bahkan penghancuran kemasan.

PersyaratanAturanRisiko jika tidak dipenuhi
Penandaan ISPM-15Wajib untuk kemasan kayuTahan karantina/re-ekspor
Ukuran paletISO/EUR/US GMA diterimaPenundaan penanganan, biaya

Pelajari lebih lanjut di panduan perlindungan kelembapan dan pengiriman last mile kami.

Waktu Transit, Pelabuhan & Hari Libur (Yang Perlu Diketahui di Indonesia)

Geografi dan kalender libur nasional Indonesia sangat memengaruhi jadwal pengiriman Anda. Memahami pilihan pelabuhan, waktu transit, serta risiko penghentian operasional sangat penting untuk perencanaan.

Pelabuhan laut dan udara utama

Pintu masuk utama impor dari China meliputi:

  • Tanjung Priok (Jakarta): Pelabuhan utama; melayani Jawa Barat
  • Tanjung Perak (Surabaya): Penting untuk Jawa Timur
  • Belawan (Medan): Hub Sumatera Utara
  • Makassar: Sulawesi Selatan

Untuk udara, bandara utama adalah:

  • Soekarno-Hatta (Jakarta): Hub udara nasional
  • Juanda (Surabaya): Bandara regional utama
  • Kuala Namu (Medan): Sumatera Utara

Lihat panduan jalur pengiriman terbaik kami untuk opsi rute yang lebih detail.

Waktu transit umum dari China

  • Shanghai ke Jakarta (laut): 6–8 hari
  • Shanghai ke Surabaya (laut): 7–9 hari
  • Shanghai ke Medan (laut): 8–10 hari
  • Shanghai ke Jakarta (udara): 1–2 hari langsung
  • Shanghai ke Surabaya/Medan (udara): 2–3 hari via hub

Perencanaan jauh hari sangat penting—terutama saat peak season atau mendekati hari libur besar. Untuk waktu pemesanan terbaik, cek kalender pengiriman dan panduan waktu pemesanan kami.

Penutupan dan keterlambatan saat hari libur

Hari libur nasional di Indonesia bisa menghentikan seluruh rantai logistik:

Hari LiburPerkiraan TanggalDampak
Idul FitriApril (bervariasi, misal 10–12 Apr)Pelabuhan, bea cukai tutup 3–7 hari; delay 2 minggu
Natal/Tahun Baru25 Des – 1 JanAktivitas menurun; risiko penumpukan
Hari Kemerdekaan17 AgustusOperasional pelabuhan terbatas
ImlekFeb (bervariasi)Keterlambatan di asal; minor di Indonesia

Untuk tips perencanaan seputar tanggal-tanggal tersebut, kunjungi panduan kalender pengiriman kami.

Kesalahan Umum Importir (Perangkap Khas Indonesia)

Bahkan importir berpengalaman pun sering terjebak masalah khas Indonesia. Berikut kesalahan yang paling sering—dan paling mahal—terjadi:

Salah memahami cakupan CIF/CIP

Banyak importir memakai CIF untuk pengiriman udara atau multimoda, padahal hanya CIP yang berlaku untuk moda tersebut. Akibatnya, terjadi celah asuransi dan sengketa bea cukai. Selalu sesuaikan Incoterm dengan moda transportasi Anda—lihat panduan udara vs ekspres untuk kapan menggunakan CIP.

Kesalahan cakupan asuransi

Mengira asuransi di bawah CIF selalu cukup bisa jadi bumerang. Bea cukai Indonesia kadang meminta bukti asuransi “all risks” untuk penilaian. Jika underinsured, bea masuk bisa lebih tinggi atau clearance tertunda. Selengkapnya, cek panduan asuransi kargo kami.

Tidak mendaftar API

Mengirim barang sebelum memastikan status API atau IOR adalah resep bencana. Barang Anda bisa diblokir dan biaya demurrage bisa lebih besar dari nilai kargo. Cek checklist registrasi importir kami.

Lupa pengemasan dan sertifikasi

Kemasan kayu non-ISPM-15 atau sertifikasi SNI/BPOM/SDPPI yang belum lengkap adalah penyebab utama barang tertahan bea cukai dan re-ekspor paksa. Pastikan kepatuhan sebelum booking—lihat ringkasan sertifikasi kami.

Mengabaikan gangguan hari libur

Tiba tepat sebelum Idul Fitri atau Natal bisa membuat kontainer Anda tertahan di pelabuhan hingga dua minggu, dengan biaya storage dan demurrage membengkak. Selalu cek kalender pengiriman sebelum finalisasi jadwal.

Kesimpulan

Impor ke Indonesia menuntut perhatian pada detail: pilih Incoterm yang tepat (CIF untuk laut, CIP untuk udara/multimoda), pastikan asuransi sudah sesuai, dan urus API serta sertifikasi sebelum pengiriman Anda berangkat dari China. Kepatuhan ISPM-15 untuk kemasan kayu dan kewaspadaan terhadap libur nasional yang bisa menghentikan operasional adalah hal wajib. Untuk proses tanpa hambatan, ikuti panduan lengkap pengiriman ke Indonesia dan konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim kami untuk mendapatkan penawaran harga sebelum melakukan pemesanan. Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menghindari keterlambatan umum dan menjaga rantai pasok tetap lancar.

ReferensiGlosarium· 36 istilah

Cari istilah, atau lompat berdasarkan huruf.

Bea Masuk
Import Duty. Tarif bea masuk Indonesia yang diterapkan pada barang impor sesuai HS code dan asal barang.
CIF
39. Cost, Insurance and Freight. Hanya untuk laut dan sungai—bukan udara. Seller bayar freight dan asuransi minimum (biasanya ICC C) ke pelabuhan tujuan; buyer yang melakukan clearance dan bayar bea. Risiko berpindah saat barang di atas kapal.
CIP
40. Carriage and Insurance Paid To. Semua moda (laut, udara, multimodal). Seller bayar freight dan asuransi lebih luas (sering ICC A) ke lokasi yang disepakati. Cover lebih tinggi dari CIF minimum—cocok untuk kargo udara dan bernilai tinggi.
clearance
43. Customs clearance. Proses pengajuan barang dan dokumen ke bea cukai untuk mendapatkan release impor atau ekspor. Clearance ekspor (siapa yang mengurus) adalah perbedaan utama antara EXW dan FOB.
cut-off
Batas waktu barang atau dokumen harus diterima agar bisa ikut kapal atau pesawat tertentu; lewat deadline biasanya tertunda sehari.
DAP
Delivered At Place; penjual kirim ke lokasi yang ditentukan (misal gudang pembeli) dan bongkar, pembeli urus clearance impor, bea, dan Pajak Konsumsi. IOR adalah pembeli.
DDP
Delivered Duty Paid; penjual bayar semua biaya sampai pintu pembeli, termasuk clearance, bea, dan Pajak Konsumsi. DDP asli berarti penerima tidak bayar apa pun saat barang tiba.
demurrage
Biaya saat barang tinggal di terminal lewat free time yang diberikan; biasanya akibat dokumen terlambat atau pickup tertunda.
door-to-door
Layanan door-to-door dari shipper ke consignee; forwarder atau carrier mengatur seluruh proses, termasuk penjemputan dan pengantaran.
DUA
Documento Único de Importación. Formulir deklarasi impor Chile yang digunakan dalam prosedur kepabeanan.
EXW
Ex Works; seller hanya menyediakan barang di lokasi mereka, buyer mengurus penjemputan, clearance ekspor, pengiriman, dan seluruh proses selanjutnya. Risiko beralih di pintu pabrik—paling awal di antara Incoterms.
FCA
Free Carrier; seller menyerahkan barang di lokasi yang ditentukan (CY, CFS, terminal), buyer yang booking main freight dan asuransi. Risiko beralih saat barang diserahkan ke carrier—jelas dan bisa diverifikasi. Cocok untuk container (FCL/LCL); untuk air, gunakan FCA atau CIP.
FCL
Full Container Load; Anda booking satu container penuh (misal: 20GP atau 40HC), hanya barang Anda di dalamnya.
FOB
Free On Board; seller menyerahkan barang ke kapal dan urus clearance ekspor, buyer yang booking freight dan urus impor dari sisi kapal. Risiko beralih saat barang di atas kapal. Hanya untuk sea freight—untuk air gunakan FCA. Untuk container, momen 'on board' sering tidak jelas; FCA (CY/CFS) lebih pasti.
forwarder
Freight forwarder; perusahaan yang mengatur transportasi, dokumen, dan sering juga urusan bea cukai atas nama Anda.
HS Code
HS code; klasifikasi produk internasional untuk bea cukai, menentukan tarif bea masuk dan pembatasan.
ICC A
Institute Cargo Clauses (A); asuransi marine cargo terluas, melindungi semua risiko kecuali pengecualian tertentu. Sering dipakai di CIP untuk kargo bernilai tinggi.
ICC C
Institute Cargo Clauses (C); asuransi marine cargo paling dasar, perlindungan lebih sedikit dari B. Umumnya untuk CIF minimum—tidak melindungi handling dan pencurian.
Importer of Record
Pihak di negara tujuan yang secara hukum bertanggung jawab atas deklarasi impor serta pembayaran bea dan pajak (singkatan IOR).
Incoterms
International Commercial Terms. Aturan standar (EXW, FOB, CIF, DDP, dll.) yang menentukan siapa yang membayar, siapa yang mengurus bea cukai, dan kapan risiko berpindah di setiap tahap.
Indonesia National Single Window
INSW. Platform elektronik Indonesia untuk clearance kepabeanan, perizinan, dan dokumen ekspor-impor.
Institute Cargo Clauses
Klausul asuransi kargo laut standar: ICC A (all-risk), ICC B (named perils), ICC C (basic). CIF biasanya hanya wajib ICC C; CIP sering pakai perlindungan lebih luas.
INSW
Indonesia National Single Window. Sistem terpusat untuk pengajuan dokumen ekspor-impor ke otoritas Indonesia.
IOR
Importer of Record. Pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas deklarasi impor serta pembayaran bea dan pajak di negara tujuan.
ISO 8124
Standar internasional keamanan mainan yang diakui di Singapura untuk impor mainan, sering menjadi syarat mendapatkan Safety Mark.
ISPM-15
International Standards for Phytosanitary Measures No. 15. Standar perlakuan untuk kemasan kayu (misal: palet) agar bebas hama.
last-mile
Tahap akhir pengiriman dari pelabuhan, bandara, atau gudang ke alamat penerima. Bisa termasuk surcharge area terpencil atau residensial.
LCL
Less than Container Load. Kargo Anda berbagi kontainer dengan pengirim lain; tarif per CBM (ditambah biaya CFS dan handling di kedua sisi).
minimum cover
Level asuransi terendah yang diperbolehkan oleh Incoterm (misal: CIF biasanya hanya ICC C). Sering tidak meng-cover kerusakan handling, pencurian, atau kelembaban; cek sertifikatnya.
Packing List
Dokumen yang memuat daftar isi, berat, dan kemasan tiap paket; digunakan untuk bea cukai dan handling kargo.
pickup
Pengambilan barang di pabrik. Truk dipesan, muat di lokasi asal, lalu kirim ke CFS, CY, atau bandara. Jarak, jumlah supplier, dan kesiapan barang memengaruhi biaya.
port-to-port
Layanan hanya dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan. Penjemputan dan pengiriman diatur sendiri oleh Anda atau forwarder.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai. PPN di Indonesia, umumnya 11%, dikenakan pada sebagian besar impor dan penjualan.
Single Window
Sistem trade facilitation Ghana yang memungkinkan importir mengajukan seluruh dokumen regulasi melalui satu portal elektronik.
SKU
Stock Keeping Unit. Kode unik untuk varian produk. Harus konsisten di label karton, packing list, dan invoice; mismatch bisa menyebabkan barang tertahan atau rework di gudang.
SNI ISO 8124
10. Standar Nasional Indonesia ISO 8124. Sertifikasi keamanan wajib untuk mainan impor.